PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, pemerintah mulai mengenakan tarif bagi pengguna jalan tol yang melewati ruas Tol Cisumdawu. Kebijakan berlaku setelah Tol Cisumdawu digratiskan dua bulan terakhir.
Untuk rinciannya, Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yakni Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan akan mendapatkan perubahan tarif. Sedangkan Seksi 2-3 yakni Pamulihan-Sumedang-Cimalaka akan mulai dikenai tarif.
Penerapan tarif terbaru Tol Cisumdawu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR yang sudah dipegang PT Citra Karya Jabar Tol (CJKT). Tarif seharusnya sudah berlaku sejak pukul 00.00 WIB tadi pagi.
Untuk pemberlakuannya, tarif terbaru Tol Cisumdawu yang berlaku hari ini diberlakukan untuk semua golongan kendaraan. Kendaraan yang kena aturan yakni golongan I, II, III, IV, V.
Baca Juga: Pebulu Tangkis Muda Az Zahra Putri Dania Meninggal, Berikut Rekam Jejak Prestasi Gemilangnya
"Secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari ini, Selasa 28 Februari 2023 pukul 00.00 WIB," kata Direktur Teknik dan Operasi PT CKJT Bagus Medi Suarso dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Februari 2023.
Agus menjelaskan pengenaan tarif Tol Cisumdawu sudah dilakukan sosialisasi melalui akun Instagram @official_ckjt. Sosialisasi juga dilakukan melalui spanduk, baliho, dan variable message sign (VMS) yang dipasang di jalan tol.
Untuk penyesuaiannya, berikut ini adalah tarif tol terbaru Tol Cisumdawu yang berlaku hari ini, Selasa 28 Februari 2023:
1. Cileunyi – Jatinangor:
Golongan I Rp7.500
Golongan II Rp11.500
Golongan III Rp11.500
Golongan IV Rp15.500
Golongan V Rp15.500
Baca Juga: KPK Sudah Kirim 'Surat Cinta' untuk Rafael Alun Trisambodo