kievskiy.org

Tanpa Paksaan, Napi Teroris JAD di Lapas Kelas II B Tasikmalaya Berikrar Kembali Setia Kepada NKRI

Ilustrasi narapidana.*
Ilustrasi narapidana.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Seorang narapidana (warga binaan) teroris Jaringan Asharut Daulah (JAD) Beni Buldan Anwari melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 07.30 WIB.

Ikrar setiap kepada NKRI dilakukannya dengan melakukan upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas kelas II B Tasikmalaya Sulardi dan beberapa perwakilan dari TNI Kodim 0612 Tasikmalaya, Polresta Tasikmalaya dan pemerintah Kota Tasikmalaya serta disaksikan sejumlah pegawai Lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Deni Buldan Anwari secara langsung menyatakan pernyataan setia kepada NKRI dan pernyataan tersebut dibuat bukan karena berada dalam tekanan maupun paksaan dari pihak manapun. Dedi menyadari, bahwa Pancasila dan UU 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang selama itu diyakininya.

Baca Juga: Vokalis Elkasih El Ibnu Tinggal di Panti Jompo Setelah Stroke, Pengurus: Belum Ada Keluarga Menengok

Adapun Pernyataan ikrar yang ditulisnya yaitu berjanji untuk setia kepada NKRI dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia, melepaskan baiat terhadap pimpinan/ Amir ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi maupun yang mengantikan Ibrahim AL-Hasyimi AL-Quraishi atau pimpinan organisasi jihadis radikal lain, serta menyesali kesalahan yang telah dilakukan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini.

Kepala Lapas Sulardi mengatakan, selama ini pihaknya telah menerima surat limpahan dari Direktorat pemasyarakatan tentang adanya pemindahan narapidana teroris dari Rutan Salemba Mako Brimob berjumlah 15 orang untuk disebarkan ke UPT di Jawa Barat. Namun, di Lapas Kelas II B Tasikmalaya hanya ada satu orang yakni Beni Buldan Anwari telah mendapat hukuman 3,5 tahun dan baru menjalani 2 tahun lebih.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Pasangan Balon Jalur Independen Dipastikan Gagal Ikut Kontestasi Pilkada Karawang

"Kami menerima salah seorang narapidana teroris Jaringan Asharut Daulah (JAD) baru satu orang dan selama keluar dari Rutan Salemba Mako Brimob kondisinya masih belum hijau dan belum setia pada NKRI. Namun, sekarang ini sudah melakukan ikrar setianya demi Bangsa dan Negara termasuk keluarganya mendukung langkah yang selama itu belum diketahuinya," katanya, Selasa 28 Juli 2020.

Menurut dia, pernyataan sikap ikrar yang telah dilakukannya tidak ada unsyur paksaan dan tekanan dari siapapun. Warga binaan tersebut berjanji akan setia kepada NKRI dan akan kembali mengakui Pancasila serta UU 1945. Karena, keduanya tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang dinyakininya selama itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat