kievskiy.org

Tak Penuhi Syarat, Pasangan Balon Jalur Independen Dipastikan Gagal Ikut Kontestasi Pilkada Karawang

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA) /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Karawang dari jalur perseorangan (independen) dipastikan gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020. Pasalnya, surat dukungan dari masyakarat untuk pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Kegagalan pasangan perseorangan Endang Mulyana/Asep Agustian dipastikan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin malam 27 Juli 2020.

"Berdasarkan aturan, pasangan independen di Karawang harus memiliki 108.548 surat dukungan dari masyarakat. Saat diverifikasi faktual ada 40.929 surat dukungan yang diserahkan ke KPU tidak memenhui syarat," ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid. Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Sisa 2 Tahun Masa Jabatan, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dipastikan Diulang karena Tak Penuhi Aturan

Dijelaskan Farid, susuai PKPU dan surat KPU No 82 tentang persyaratan calon perseorangan, pasangan itu harus memperbaiki surat dukungan dua kali lipat dari surat dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut. Artinya, pasangan Endang Mulyana/Asep Agustias harus menyusulkan surat dukungan sebanyak 81.858 lembar.

"Malam tadi tim Liaison Officer (LO) pasangan itu hanya menyerahkan surat dukungan hasil perbaikan sebanyak 36.790 lebar. Dengan sendirinya pasangan itu dinyatakan gugur kerena tidak memenuhi persyaratan," kata Farid.

Baca Juga: Bekuk Dua Sindikat Narkoba di Lokasi Berbeda, Ribuan Pelajar di Kota Sukabumi Berhasil Diselamatkan

Menurutnya, hasil perbaikan verifikasi faktual langaung dikembalikan kembali ke LO pasangan perseorangan tersebut. "KPU telah memberikan waktu untuk memperbaiki surat dukungan kepada pasangan itu dari 25 sampai tanggal 27 Juli 2020. Namun hingga batas waktu, perbaikannya tidak terpenuhi," kata Farid.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat