kievskiy.org

Pilkada Serentak 2020 Bukan Harga Mati Apalagi di Wilayah Zona Merah, DPR: Bisa Dijadwalkan Kembali

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA) /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, menyebut kalau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di tengah pandemi Covid-19 bukanlah harga mati terutama di daerah dengan zona merah.

Dalam sebuah diskusi virtual Sabtu 25 Juli 2020, politisi PPP ini berujar dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 40 yang masuk kategori zona merah. Kemudian 99 daerah zona oranye, 72 daerah zona kuning, dan 43 daerah zona hijau.

"Saya katakan pilkada itu bukan harga mati, terutama di TPS-TPS tertentu yang memang zona merah atau merah sekali," kata Arwani.

Baca Juga: Pernah Putuskan Hubungan demi Wasiat sang Ayah, Nikita Willy: dari Situ Indra Menunjukan Keseriusan

Kendati demikian meski ada langkah agar pelaksanaan Pilkada 2020 nanti tak menimbulkan kasus Corona atau Covid-19 baru. Untuk itu, penyelenggara pemilu dan pemerintah harus memerhatikan zona corona di tiap daerah dan apakah masih memungkinkan dilakukan Pilkada atau tidak. Dia juga berharap pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana telah ditetapkan KPU lewat PKPU dilaksanakan secara konsekuen.

"Saya kira harus lebih detail per TPS, apakah TPS ini memungkinkan untuk kita laksanakan. Apakah di desa ini memungkinkan untuk dilaksanakan, atau mungkin satu kecamatan, kita tidak tahu," ujarnya.

Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sendiri, menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda akibat bencana nonalam (pandemi Covid-19) dilaksanakan pada Desember 2020.

Baca Juga: Hattrick Ciro Immobile, Cristiano Ronaldo Makin Berat Kejar Status Top Skor

Selanjutnya, Pasal 201A ayat (3), menyatakan jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat