kievskiy.org

Dari 8 Daerah di Jawa Barat yang Gelar Pilkada, Dua Wilayah akan Diramaikan Bakal Calon Independen

PETUGAS Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.*/ANTARA
PETUGAS Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 April 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dari delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat, dua daerah di antaranya kemungkinan besar akan diramaikan oleh calon perseorangan (independen). Itu setelah pasangan bakal calon perseorangan di Kabupaten Indramayu dan Tasikmalaya dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq menyatakan, pasangan bakal calon perseorangan di Kabupaten Cianjur dan Karawang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di dua daerah itu, total ada tiga pasangan bakal calon perseorangan, karena di Cianjur ada dua pasangan.

"Dari empat kabupaten/kota yang ada bakal calon perseorangan, yang dinyatakan memenuhi syarat batas minimal itu ada di dua daerah, yaitu di Indramayu dan Tasikmalaya. Berarti, pasangan bakal calon yang di Cianjur dengan di Karawang masih diberikan kesempatan menyerahkan perbaikan dukungan," kata Endun, saat dihubungi, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Tingkat Pengangguran di Indonesia Kian Parah

Dia menyebutkan, hal itu disimpulkan dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, yang berakhir pada 20-21 Juli 2020. Pada 22-24 Juli 2020, lanjut dia, KPU Kabupaten/Kota lantas memberitahukannya kepada tim pasangan bakal calon, serta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Nah, sesuai ketentuan, pasangan bakal calon perseorangan yang belum memenuhi syarat dukungan, yaitu di Cianjur dan Karawang, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan, yang sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan," katanya.

Setelah itu, lanjut Endun, KPU Kabupaten Cianjur dan KPU Kabupaten Karawang akan melakukan kembali seluruh tahapan pencalonan dari jalur independen. Dari mulai mengecek jumlah dukungan, melakukan verifikasi administrasi, analisis kegandaan, hingga melakukan verifikasi faktual kembali.

Baca Juga: Indonesia Duduki Peringkat 24 Global, Update Corona Dunia per 24 Juli 2020

"Pasangan bakal calon di Karawang dan Cianjur harus menyampaikan syarat dukungan perbaikan pada 25-27 Juli ke KPU. Kemudian KPU mengeceknya, sampai akhirnya melakukan verifikasi faktual lagi. Baru pada 20-21 Agustus nanti akan kelihatan, apakah pasangan bakal calon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat