kievskiy.org

Sisa 2 Tahun Masa Jabatan, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dipastikan Diulang karena Tak Penuhi Aturan

Warga berjalan melintasi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi, Selasa, 2 Juli 2019. Sebanyak 18 orang mendaftar sebagai calon wakil bupati Bekasi yang diseleksi Partai Golkar.*
Warga berjalan melintasi kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi, Selasa, 2 Juli 2019. Sebanyak 18 orang mendaftar sebagai calon wakil bupati Bekasi yang diseleksi Partai Golkar.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dipastikan diulang. Pengulangan dilakukan setelah proses pemilihan yang digelar sebelumnya dinilai tidak memenuhi aturan.

Kepastian diulangnya pilwabup tertuang dalam berita acara rapat bersama yang dihadiri oleh pihak Kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Pertemuan digelar pekan lalu di kantor (Kemendagri), dalam berita acara sedikitnya ada lima poin yang disepakati,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Budi Santoso, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Bekuk Dua Sindikat Narkoba di Lokasi Berbeda, Ribuan Pelajar di Kota Sukabumi Berhasil Diselamatkan

Dalam poin pertama (a) pada berita acara hasil rapat disampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meminta ulang rekomendasi kepada seluruh dewan pimpinan pusat seluruh parpol pengusung yakni Golkar, PAN, Nasdem dan Hanura.

Parpol diminta mengajukan dua nama yang sama untuk diusulkan melalui Bupati Bekasi sesuai peraturan perundangan-undangan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak hasil rapat ditandatangani. Pertemuan itu digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Kemudian poin dua (b) bupati menyampaikan usulan calon wakil bupati pada DPRD. Selanjutnya, pada poin ketiga (c), DPRD melakukan pemilihan ulang wakil bupati sesuai dengan calon yang disampaikan oleh bupati berdasarkan usulan dari partai.

Baca Juga: Geopolitik Global Ikut Terdampak akibat Covid-19, Jokowi: Laut China Selatan Sudah Memanas

Pada poin keempat (d), Ketua DPRD mengkoordinasikan kesepakatan yang dimuat dalam berita acara dengan DPRD. Poin terakhir (e), gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses poin a sampai d, kemudian melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat