kievskiy.org

Pemprov Jabar Teruskan Hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi ke Mendagri

LOGO Kabupaten Bekasi.*
LOGO Kabupaten Bekasi.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdhan menyatakan, tugas Pemprov Jabar saat ini tinggal melaporkan seluruh proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 Mendagri.  

Pihaknya mengaku, sudah menerima surat terkait Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 tersebut dari DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 27 Maret 2020 lalu dan langsung dilakukan kajian pada Selasa, 28 Maret 2020. 

"Gubernur hanya akan melaporkan saja dan keputusan disetujui atau tidaknya diserahkan kepada Mendagri," kata dia pada wartawan, Selasa 7 April 2020.

Diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

 Baca Juga: Hotel Bintang Lima Tampung Pegawai RS Penangan Covid-19, 23 Nakes Huni Grand Preanger

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wabup, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Sementara dalam siaran pers Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020 menyatakan, seluruh prosedur telah ditempuh dalam proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2020 yang menempatkan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih.

Anggota dan Juru Bicara Panlih Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020, Nyumarno menyatakan, pihaknya sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi yang kini dalam proses pelaporan oleh Pemprov Jawa Barat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 Baca Juga: Petugas Dishub Meninggal Usai Jaga Perbatasan Pangandaran dari Penyebaran Covid-19

"Jadi, proses pemilihan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan oleh panlih,"ucap Nyumarno dalam keterangan tertulisnya, Selasa, April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat