PIKIRAN RAKYAT - Meskipun Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60/2020 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan telah terbit, sejumlah pelanggaran aturan tersebut masih terjadi di Kota Tasikmalaya. Di sisi lain, Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut Pergub.
Pantauan "PR" pelanggaran protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 banyak didominasi oleh ketidakpatuhan menggunakan masker di ruang publik. Pelanggaran jenis itu gampang ditemui sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat keramaian Kota Tasikmalaya.
Di Jalan KHZ Mustafa misalnya, sejumlah pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang melintasi ruas itu kedapatan tak memakai masker. Padahal, ruas jalan itu merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Simak Bocoran Spesifikasi Toyota Corolla Cross Sebelum Resmi Meluncur di Indonesia
Pelanggaran serupa terlihat di Jalan Sutisna Senjaya dan Otto Iskandar Dinata. Pengguna sepeda motor, juru parkir, tukang becak tampak leluasa tak menggunakan masker. Beberapa warga lain memang terlihat mengenakan masker. Tetapi masker itu pun tak menutup hidung dan mulutnya alias hanya terpasang di bagian leher.
"Lagi merokok," kata Kokon, 70 tahun, tukang becak yang tengah mangkal di Jalan Sutisna Senjaya beralasan saat ditanya kenapa tak menggunakan masker, Rabu 29 Juli 2020.
Masker sebenarnya menempel di lehernya. Namun, Kokon tak menggunakannya saat itu.
Baca Juga: Berkat Teknologi ini, Bawa Honda CBR250RR Bisa Terasa Seperti Motor Balap MotoGP
Meski demikian, ia mengaku memakai masker saat sedang menggenjot becaknya. Menurutnya, masih banyak pengguna jalan yang tak memakai masker karena cuaca yang panas. Kondisi cuaca tersebut membuatnya merasa sesak ketika mengenakan masker.