kievskiy.org

Kecamatan Zona Merah di Sumedang Dilarang Melaksanakan Salat Idul Adha Berjemaah

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. /Pikiran-rakyat.com/Taufik Rochman

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, dengan tegas melarang masyarakat dari wilayah kecamatan zona merah, untuk melaksanakan salat berjamaah Idul Adha tahun 1441 hijriah di mesjid ataupun di lapangan.

Wilayah kecamatan yang masuk dalam kategori zona merah dimaksud, tiada lain Kecamatan Cisitu, Situraja, Paseh, Jatinagor dan Cimalaka.

Kaum muslim yang berada di lima wilayah kecamatan tersebut, kini disarankan untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Ceritakan Kisah Galau, Gisella Anastasia Gandeng Young Lex di Single 'Masih Bisa Panjang'

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 003-2/4115/Kesra, perihal Salat Idul Adha Tahun 1441 hijriah di Kabupaten Sumedang, yang disebarluaskan kepada para Camat se-Kab. Sumedang, Kamis, 30 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, Bupati Dony, mengintruksikan kepada para camat supaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 pada Hari Raya Idul Adha 1441 hijriah.

Langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 ini, salah satunya dengan cara tidak mengizinkankan pelaksanaan Sholat Idul Adha di mesjid atau di lapangan, khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah-wilayah kecamatan zona merah (Kec. Cisitu, Situraja, Paseh, Jatinangor dan Cimalaka).

Baca Juga: Formula 1: Jelang Grand Prix Italia di Monza, Ferrari Mengaku Kewalahan

"Khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Zona merah, diimbau untuk melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha di rumahnya masing-maisng," kata Bupati Dony.

Kemudian bagi kecamatan yang tidak masuk dalam kategori zona merah, masyarakatnya diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid ataupun di lapangan, dengan catatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat