kievskiy.org

P2G Sebut Guru Pengkritik Ridwan Kamil Tak Bisa Ujug-Ujug Dipecat

Ilustrasi pemecatan guru pengkritik Ridwan Kamil.
Ilustrasi pemecatan guru pengkritik Ridwan Kamil. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Provinsi Jawa Barat, Sodikin, buka suara ihwal pemecatan Muhamad Sabil Fadhilah, guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, pengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), enggak bisa ujug-ujug dipecat," ucap Sodikin dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada 16 Maret pagi.

P2G menilai, yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen.

"Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru," demikian bunyi pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Klarifikasi Guru yang Dipecat Gegara Bilang 'Maneh' ke Ridwan Kamil: Saya Tahu

Lebih lanjut Sodikin menyebut, dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib merujuk KEGI yang sudah disepakati bersama.

P2G mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru segera sosialisasi KEGI kepada guru dan Pemda.

"Agar guru paham dan taat asas serta siapa pun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," ujarnya.

Tak ada perintah pemecatan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyu Mijaya menegaskan, tak ada perintah apa pun dari Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat