kievskiy.org

Masjid Raya Al Jabbar Didaftarkan Jadi Objek Vital Negara, Gubernur Jabar Singgung Soal Penataan PKL

Masjid Raya Al Jabbar.
Masjid Raya Al Jabbar. /Pikiran Rakyat/Hilmy Farhan

PIKIRAN RAKYAT - Masjid Raya Al Jabbar sedang dalam pendaftaran menjadi objek vital negara, sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan di wilayah itu. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang juga merupakan Ketua DKM rumah ibadah itu.

Gubernur Jawa Barat memastikan penetapan Masjid Raya Al Jabbar sebagai objek vital negara akan berdampak pada penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam hal ini, penataan PKL dalam area tersebut akan melibatkan peran Kodim 0618/Kota Bandung.

"Kalau udah masuk objek vital negara (butuh) penguatan TNI-Polri," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Tanggapan Uu Ruzhanul Ulum terhadap Penolakan Ustaz Khalid Basalamah di Masjid Raya Al Jabbar

Menurutnya, penataan PKL lewat kerja sama dengan pihak ketiga memiliki pengaturan kewenangan yang lebih luas cakupannya.

"Pihak ketiga umumnya juga mengatur ketertiban, keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya," ujarnya lagi.

Nantinya, sebanyak 300 warga lokal juga akan ikut dalam penataan PKL yang ditampung di zona utara, zona barat, dan tanah swasta yang hampir seluas satu hektare.

Belum cukup, masyarakat yang demo atas keberadaan Masjid Raya Al Jabbar juga akan mendapat edukasi dan berkesempatan direkrut sebagai tim parkir yang profesional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat