kievskiy.org

Khusus Warga Jawa Barat, BPDP Beri Diskon Pajak Kendaraan Bemotor hingga 10 Persen

Ilustrasi Pembayaran Pajak
Ilustrasi Pembayaran Pajak ,*/mantrasukabumi.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Diskon ini diberikan untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

Ada lima jenis diskon yang ditawarkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kebut Penyelesaian Inpres Dukungan Penyelenggaran Piala Dunia U-20 2021

Selasa, 3 Agustus 2020, diskon PKB sebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Namun, jika lebih dari 30 hari maka diskon yang diberikan hanya 4 persen saja. 

Potongan lebih besar akan diberikan jika pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Potongannya mencapai 6 persen.

Baca Juga: Sinopsis Film: Collide

Kemudian jika melakukan pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebesar 8 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat