kievskiy.org

Perwal Terbit, Pemkot Tasikmalaya Pastikan Tutup Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan

Tanpa memakai masker, pengendara sepeda motor melintasi Jalan KHZ Mustafa, Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2020). Meskipun Pergub tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan telah terbit, pelanggaran aturan itu masih terjadi di Kota Tasikmalaya.*
Tanpa memakai masker, pengendara sepeda motor melintasi Jalan KHZ Mustafa, Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2020). Meskipun Pergub tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan telah terbit, pelanggaran aturan itu masih terjadi di Kota Tasikmalaya.* /Pikiran-Rakyat.com/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan bakal menutup tempat-tempat usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan selepas terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 29/2020 yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi para pelanggarnya.

"Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak akan langsung ditindak tegas dengan menutup tempat tersebut, tidak usah ditunggu lama-lama," kata Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf dalam unggahan Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika padarapat evaluasi penerapan protokol kesehatan dan implementasi Perwal tersebut di Aula Balai Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Senin 3 Agustus 2020.

Penutupan tempat usaha dilakukan ‎kepada para pengusaha toko, kafe, dan tempat hiburan yang sebelumnya telah membuat pernyataan akan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Baca Juga: Termakan Bujuk Rayu Duda, Orang Tua SV Tak Sudi Nikahkan Anaknya dengan Sang Pencabul

Hal senada dikemukakan Wali Kota Budi Budiman. Ia mengatakan, sanksi dalam Perwal tersebut berupa teguran, tindakan sosial sepert membersihkan lingkungan hingga denda Rp50 ribu.

"Untuk tindakan kepada pelanggaran, akan ada petugas lapangan yang akan menentukan sanksi apa yang cocok untuk pelanggar serta tidak semuanya mendapatkan sanksi dennda administrasi," ucapnya.

Seperti diketahui, ‎Pemkot Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 29/2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Beleid tersebut juga menetapkan sanksi denda Rp50 ribu kepada warga yang tak mengenakan masker di tempat umum. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal No 24/2020.

Baca Juga: Konspirasi Piramida Mesir Dibangun Alien: Pemburu UFO Setuju dengan Elon Musk

Ivan menambahkan, masa sosialisasi berlangsung sekitar sepekan. Dalam masa itu, petugas hanya menegur warga yang kedapatan tak menggunakan masker di tempat umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat