kievskiy.org

Perwal Protokol Kesehatan Terbit, Warga Kota Tasikmalaya Tak Pakai Masker Disanksi Denda Rp50.000

ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 29/2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Beleid tersebut juga menetapkan sanksi denda Rp 50.000 kepada warga yang tak mengenakan masker di tempat umum. Namun aturan itu menuai kritik lantaran dinilai cacat.

Pemberlakuan Perwal mencuat dalam unggahan Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika serta Wali Kota Budi Budiman dalam instagramnya.

Baca Juga: Daftar Mobil Toyota yang Kena Recall di Indonesia, Mulai Kijang Innova hingga Fortuner

"Mohon dimaklumi semua disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan keselamatan jiwa adalah segalanya," tulis Budi.

Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal No 24/2020.‎ Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengamini penerapan Perwal tersebut. Terkait sanksi berupa denda Rp 50.000 yang tertuang dalam pasal pasal 11 aturan tersebut, Ivan menyebutkan Pemkot masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sanksi dikenakan secara bertahap, mulai dari teguran sampai dengan dengan denda," kata Ivan dalam pesan WhatsApp kepada Pikiran-rakyat.com, pada Minggu, 2 Agustus 2020.

 Baca Juga: 3 Zodiak yang Diprediksi akan Beruntung pada Bulan Agustus 2020, Leo Salah Satunya

Ivan menambahkan, masa sosialisasi berlangsung sekitar sepekan. Dalam masa itu, petugas hanya menegur warga yang kedapatan tak menggunakan masker di tempat umum.

"Kalau melanggar lagi nanti bisa dikenakan denda," ujarnya. Sebelumnya, terbitnya Perwal juga merupakan respon keluarnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60/2020 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat