kievskiy.org

Perwal yang Atur Denda Rp50.000 bagi Warga Tak Pakai Masker di Kota Tasikmalaya Dinilai Cacat

ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Terbitnya Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No 29/2020 yang menerapkan sanksi denda Rp 50.000 bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum dinilai cacat. 

Kritik dilontarkan Eki Sirojul Baehaqi, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Tasikmalaya.

"Secara normatif, pengaturan sanksi pada level Perwal itu kurang tepat, sanksi hanya bisa dinormakan minimal pda tingkat Perda," kata Eki dalam pesan WhatsApp, Minggu, 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Akun Twitter Persib Dikritik Bobotoh Akibat Kesalahan Penulisan Struktur Bahasa

Menurutnya, pengaturan sanksi di level Perwal tak dikenal. Soalnya, Perwal hanyalah norma jabaran dari setingkat Perda.

 "Mestinya dibuat dulu Perda-nya kalau mau," ujarnya. Terkait penerapanya efektif atau tidak, ia menilai perlu kajian yang matang.

"Jangan selalu mengedepankan sanksi, semestinya pemerintah mengoptimalkan peran pencegahan, apalagi dengan dana yang cukup besar itu mestinya cukup," ucap Eki. Bahkan, ia menyatakan Perwal tersebut bisa disebut cacat formil dan materil.

 Baca Juga: Perwal Protokol Kesehatan Terbit, Warga Kota Tasikmalaya Tak Pakai Masker Disanksi Denda Rp50.000

‎ "Perwal itu turunan dari Perda sebenarnya, jadi penerapan sanksi idealnya diatur oleh setingkat Perda. Yang boleh mengatur sanksi itu UU/ Perppu, Perda," tuturnya.

Perwal pun tak boleh mengatur sanksi pidana. Eki berpendapat Perwal itu harus dibatalkan atau dicabut karena tak akan efektif jika tetap diteruskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat