PIKIRAN RAKYAT - Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke-6 ini, pihaknya akan mulai menerapkan skema penerapan denda bagi yang tidak mengenakan masker di area publik.
Dedie mengatakan, denda senilai Rp100.000 bagi pelanggar masker personal. Sementara Rp500.000 bagi pemilik usaha atau pengelola trasportasi.
Denda administrasi ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
Baca Juga: Tak Bisa Disaksikan Bobotoh, Jelang Liga 1, Persib Bandung Mulai Latihan Bersama Senin Pekan Depan
“Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen," ungkap Dedie, Kamis 6 Agustus 2020.
"Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 bagi yang tidak memakai masker,” lanjutnya.
Dalam Perwal Pasal 11 tersebut menyebutkan, setiap orang secara personal yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tulisan, kerja sosial hingga denda administratif paling besar Rp100.000.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 6 Agustus 2020 Naik Jadi 118.753 Orang
Sedangkan, dalam pasal 16, bagi pelanggar masker yakni pemilik usaha dan pasal 19 bagi pengelola transportasi akan didenda administratif paling besar Rp500.000.