kievskiy.org

Sampah Medis Bercampur dengan Sampah Rumah Tangga di Sekitar Jembatan Cihieum Majalengka

Tumpukan sampah rumah tangga yang bercampur dengan sampah medis.
Tumpukan sampah rumah tangga yang bercampur dengan sampah medis. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah warga Blok Gunungseureuh, Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka mengeluhkan tumpukan sampah rumah tangga serta bekas kemasan obat berikut dusnya yang dibuang sembarangan di pinggir jalan, tepatnya dekat Jembatan Cihieum, desa setempat.

Warga Desa Sinargalih kerap membersihkan tumpukan sampah yang memanjang hingga bermeter-metar, tetapi sampah kembali menumpuk. Menurut salah seorang pemuda, Eky Gian Syahriar yang juga pegiat media sosial, kondisi tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Masyarakat sudah sering melakukan kegiatan bersih-bersih, tapi kembali kotor," ujarnya.

Baca Juga: Bunga Bangkai Kembali Mekar di Kebun Raya Cibodas

Kondisi yang paling mengkhawatirkan menurutnya, yakni ketika masyarakat melakukan bersih-bersih sampah menemukan sampah medis atau jenis sampah B3. Padahal, limbah medis harus dikelola dengan baik karena aturannya ada sehingga tidak bisa dibuang sembarangan dan berbahaya.

“Sebaiknya ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, jika benar itu limbah medis berbahaya, maka kepolisian juga harus bersikap,” tuturnya.

Kiki Aiman Malik, aktivis sosial media Majalengka, menyayangkan ditemukannya limbah medis yang dibuang sembarangan. Dia mendorong kepolisian segera bertindak.

Baca Juga: Dibantu Tim Prabu, Kamtibmas di Bandung Berlangsung Kondusif Selama Operasi Ketupat Lodaya

Sementara itu, Ramdhani yang merupakan aktivis lingkungan di Kabupaten Majalengka mengatakan, “Dalam video yang direkam oleh Eki diduga ditemukan dus dan kemasan obat-obatan. Setahu saya, menurut Permenkes RI No 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, pada Pasal 24 ayat (5) limbah medis salah satunya adalah limbah farmasi, dan sesuai dengan PP No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun, kemasan obat termasuk kedalam limbah B3 dengan kode B337-1,” ujar Ramdhani yang juga praktisi kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat