kievskiy.org

Jangan Sampai Tidak Terdaftar, Masa Tanggapan DPS 2024 Berakhir 2 Mei 2023

Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan masa masukan dan tanggapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 akan berakhir pada 2 Mei 2023 esok atau Selasa pekan ini.

 

Warga yang sudah 17 tahun atau pada 14 Februari 2024 nanti genap berusia 17 tahun atau sudah menikah dapat mengecek langsung ke KPU setempat atau secara daring melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna menuturkan, secara resmi KPU pusat telah mengeluarkan pengumuman resmi agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam DPS.

"Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/ kemudian batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023,kata dia, Senin 1 Mei 2023.

Ditegaskan Undang, seiring dengan pengumuman KPU tersebut disematkan pesan bahwa semangat memilih calon yang pantas menjadi pemimpin bangsa akan percuma jika nama belum terdaftar sebagai pemilih.

"Makanya ayo segera dicheck, hanya butuh 1 menit saja,"tuturnya.

Adapun setelah masa tanggapan berakhir, petugas pemungutan suara (PPS) menyusun daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP) hingga tanggal 7 Mei mendatang. Dilanjut rekapitulasi DPSHP tingkat desa/kelurahan oleh PPS pada 7-8 Mei 2023.

Lalu rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK, pada 9-10 Mei 2023 dan rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada 11-12 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat