kievskiy.org

Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Kantor KPU Jawa Barat Masih Sepi Pendaftar

Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Partai politik di tingkat Jawa Barat maupun bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat belum ada yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada hari pertama pendaftaran Senin, 1 Mei 2023. Pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Pada Senin, 1 Mei 2023, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat di Jalan Garut, Kota Bandung, masih sepi, walaupun petugas KPU tetap berjaga-jaga bila ada yang akan mendaftar.

"Kaleresan teu acan aya (Kebetulan belum ada), masih kosong (yang mendaftar)," kata Endun Abdul Haq, Komisioner KPU Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023.

Endun mengatakan, pendaftaran dilakukan mulai pukul 8.00-16.00 WIB. Namun, pada hari terakhir yakni Minggu, 14 Mei 2023, pendaftaran dilakukan mulai pukul 8.00-23.59 WIB.
Menurut komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, 1-14 Mei 2023 memang jadwal penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif se-Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara berjenjang dari KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan jenjang pemilihannya.

Baca Juga: Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Anggota DPR, Parpol Diminta Tak Daftarkan Eks Koruptor

"Hanya khusus KPU provinsi, kami menerima dua jenis pemilihan, yaitu bakal calon legislatif untuk tingkat Jawa Barat yang didaftarkan pimpinan partai masing-masing, dan calon DPD yang merupakan perseorangan," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya pendaftar akan ramai pada pekan kedua. Pekan pertama biasanya dimanfaatkan parpol maupun calon DPD untuk konsultasi persyaratan dan kelengkapan berkas.

Pendaftaran untuk Pemilu 2024 itu memang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor KPU. Akan tetapi, data bacaleg sudah lebih dulu dimasukkan ke dalam aplikasi. Berkas persyaratan masing-masing bacaleg tidak lagi diberikan berupa arsip kertas melainkan data soft copy atau digital yang diunggah di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota DPR Dibuka 1 Mei 2023, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat