kievskiy.org

Pendaftaran Calon Anggota DPR Dibuka 1 Mei 2023, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 1 Mei 2023 dan akan berlangsung selama 14 hari.

Sebagaimana diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2023. Pada hari itu, akan digelar secara bersamaan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketentuan mengenai jadwal, syarat, hingga tata cara pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/202301.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Surat pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023. Berikut jadwal,syarat, dan tata cara pendaftaran caleg DPR 2024:

Baca Juga: Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial akan Direvisi, Tertibkan ‘Peperangan’ di Dunia Maya

Waktu dan tempat

1. Waktu Pengajuan

  • Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
  • Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan

  • Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat

Syarat

Calon anggota DPR yang hendak mendaftarkan diri sebagai caleg DPR 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat