kievskiy.org

Komisi III DPR Tagih Naskah RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut Sudah Tinggal Kirim sejak 14 April

UU Perampasan Aset belum juga disahkan.
UU Perampasan Aset belum juga disahkan. /Pixabay/Mohamed_Hassan Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kembali menagih naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diusulkan Pemerintah. Ia kecepatan DPR membahas RUU bergantung pada seberapa cepat Pemerintah mempersiapkan naskah.

Didik mengimbau RUU hasil inisiasi pemerintah itu belum bisa dibahas, apabila Pemerintah tak kunjung mengirim naskah akademik dan draf RUU bersangkutan kepada DPR.

"Mengingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah inisiatif Pemerintah, maka seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 26 April 2023.

"Jika Pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU serta wakilnya ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas," ujarnya lagi.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Bersalah, Langgar Kode Etik Polri

Didik menambahkan, secara politis, komitmen, maupun action will dalam pengesahan RUU ada di tangan DPR RI, terlepas dari atas usul siapa RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ini disusun.

"Tanpa pembahasan Prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pengusulan dan pembahasan RUU diawali oleh DPR, kemudian baru dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah. Oleh karenanya, imbuh dia, RUU tersebut harus masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah maupun Prolegnas Prioritas di DPR sehingga dapat diwujudkan.

"RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU tersebut harus mulai dibahas di Tahun 2023," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat