kievskiy.org

AKBP Achiruddin Hasibuan Dinyatakan Bersalah, Langgar Kode Etik Polri

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Hadi menuturkan, pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) lantaran eks Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mendapat sanksi penempatan khusus (Patsus). Hadi menuturkan, orangtua Aditya Hasibuan tersebut ditempatkan di tahanan khusus Propam Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut itu mengungkapkan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Stasiun Rancaekek yang Kini Dipadati Pemudik

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," tuturnya di Medan, Rabu 26 April 2023.

Achiruddin, kata dia, dinyatakan bersalah lantaran membiarkan Aditya Hasibuan melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tutur Hadi seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Update Kabar Yudo Andreawan, Perusuh yang Viral dan Jadi Tersangka Akan Jalani Konsultasi Jiwa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat