kievskiy.org

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO Dit Resnarkoba, Hanya Terancam Demosi dan Patsus

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Perwira Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba. Hal itu merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Dia dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik profesi Polri. Selain dicopot dari jabatannya, perwira menengah Polri tersebut juga ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik. Dia melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang berbunyi:

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut".

Oleh karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot atau dibebastugaskan dari jabatannya. Dia juga ditahan di tempat khusus.

"Untuk pemeriksaan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan evaluasi, dan dibebastugaskan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba," kata Dudung Adijono saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

Meski saat ini ditahan, Dudung Adijono mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan, setelah proses sidang etik selesai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat