kievskiy.org

Hari Buruh 2023: Wali Kota Sukabumi Enggan Pengusaha Kabur, Pekerja Keluhkan Sistem Kontrak Seumur Hidup

Ilustrasi Hari Buruh 2023.
Ilustrasi Hari Buruh 2023. /Pixabay/StarGladeVintage

PIKIRAN RAKYAT - Peringatan Hari Buruh Internasional pada Senin, 1 Mei 2023 diperingati secara sederhana oleh para pekerja di Sukabumi. Di Kota Sukabumi, peringatan Hari Buruh dilakukan dengan acara family gathering (kumpul keluarga). Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi tersebut turut dihadiri Ketua APINDO Kota Sukabumi, Ketua Kadin Kota Sukabumi, unsur perbankan, unsur Akademisi serta diikuti oleh 70 perwakilan dari serikat buruh.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyebutkan, pemerintah daerah selalu memperjuangkan hak-hak para buruh dan membuka ruang-ruang komunikasi melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Disnaker Kota Sukabumi. “Jadi tentunya kami akan senantiasa membuka ruang untuk komunikasi dengan Depeko dan juga Disnaker. Ini, kan, saluran yang dibuat dalam kerangka kita menerima aspirasi dari para buruh,” sebutnya.

Untuk mencegah pengusaha hengkang dari Kota Sukabumi, Fahmi berpesan kepada para buruh maupun pengusaha agar saling berkomunikasi. Dengan upaya tersebut, perusahaan tidak akan hengkang dari Kota Sukabumi. Pada momentum Hari Buruh 2023 ini, Fahmi berharap terjadi ruang komunikasi yang semakin baik antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan para buruh.

Baca Juga: Massa Aksi Hari Buruh di Jakarta Diimbau Bawa Makanan Kucing: Majikan Sesungguhnya Adalah Kucingmu

“Tadi saya sampaikan, mari sama-sama antara pengusaha, dengan para tenaga kerja ini saling berkomunikasi, jangan sampai salah satu memiliki ego yang lebih dibandingkan yang lain. Dengan upaya itu, kami berharap terjadi suasana yang kondusif, suasana yang dinamis, dan suasana yang berkeadilan ini terjadi di wilayah Kota Sukabumi,” sebut Fahmi.

Kontrak Seumur Hidup

Sementara itu, Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menilai, masih ada berbagai persoalan yang menghantui para buruh sampai saat ini. Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, mengatakan, sampai saat ini masih banyak buruh di Sukabumi yang bekerja dengan perlindungan yang minim, tidak punya kepastian bekerja karena sistem kerja kontrak seumur hidup, tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial, perlindungan upah yang tidak jelas, perlindungan dan keselamatan kerja yang minim dan sebagainya.

“Kemudian minimnya penyerapan angkatan kerja laki-laki dan ketidakseimbangan populasi pekerja laki-laki dan perempuan, khususnya di perusahaan-perusahaan padat karya akan menimbulkan dampak dan risiko sosial tinggi terutama menjadi tingginya tingkat pengangguran pada angkatan kerja laki-laki, dan itu bisa berdampak sosial luas. Belum lagi masalah upah yang rendah di Sukabumi akan berdampak pada menurunnya daya beli karena peningkatan atau kenaikan harga-harga kebutuhan pokok signifikan,” kata Popon.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Disiksa Majikan di Malaysia: Punggung Disetrika dan Disiram Air Panas

Selain itu, masih banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mengabaikan hak-hak buruh. Pengusaha mengabaikan hak-hak normatif buruh seperti perlindungan upah yang rendah, sistem kerja kontrak seumur hidup, kerja paksa atau dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya, pesangon dan kompensasi upah yang tidak dibayarkan dan sebagainya akibat lemahnya pengawasan tenaga kerja dari instansi terkait.

Menurutnya, sampai saat ini, kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari lembaga pengawas dan dinas tenaga kerja masih sangat lemah dan minim, sehingga berdampak pada semakin meningkatnya pelanggaran hak-hak normatif buruh di perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat