kievskiy.org

KPU Ungkap Penyebab Belum Ada yang Daftar Jadi Bacaleg DPRD Jawa Barat untuk Pemilu 2024

Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menerima tiga orang yang mendaftar sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat pada Rabu, 3 Mei 2023. Ketiga orang itu adalah Dede Amar, Erlan Herianto, dan Ifa Faizah Rohman.

Mereka kemudian mengisi daftar hadir, lalu menyerhkan berkas kepada ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok yang didampingi Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, dan Anggota Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia.
.
Bakal calon kemudian dipersilakan untuk konferensi pers dan diarahkan ke ruang VIP, sedangkan LO dan operator ke ruang aula untuk melakukan proses pengecekan dokumen syarat pencalonan 3 bakal calon Anggota DPD.

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Endun Abdul Haq, mengatakan, hingga hari ketiga, pendaftaran baru terlihat di sektor bakal calon DPD, sedangkan bakal calon DPRD Jabar masih sepi pendaftar.

Baca Juga: IDI Jawa Barat Soal Kemungkinan Dokter Asing Praktik di Indonesia: Buat Apa Impor Dokter?

"Karena sistem pencalonan sekarang berbeda. Semua menggunakan digitalisasi, tidak ada berkas dokumen fisik. Jadi semua baik parpol dan bacalon DPD sudah fokus untuk input dan upload semua dokumen pencalonan," ujar Endun.

Namun, Endun belum bisa memastikan kapan waktu puncak pendaftaran atau penyerahan dokumen sepanjang masa pendaftaran yang dibuka hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Dalam edarannya, bacalon anggota DPD ke KPU Jabar menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yang berisi Surat Pendaftaran, dan Surat Pernyataan Pendaftaran.

Sementara itu, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sesuai dalam Pasal 20 sampai Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mengatur tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam bentuk digital yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat