kievskiy.org

Sebabkan 8 Penumpang Travel Tewas di Tol Cipali, Polisi: Sempat Ganti Sopir, Diduga Melanggar Trayek

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan tahapan penyidikan kecelakaan yang menewaskan delapan orang di Tol Cipali.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan tahapan penyidikan kecelakaan yang menewaskan delapan orang di Tol Cipali. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Kapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam insiden kecelakaan yang menewaskan delapan orang, di Ruas Jalan Tol Cipali maka akan dikenakan sanksi bagi pengemudi maupun pengusaha travel jika terlibat.

"Jika terbukti untuk pengemudinya sendiri kami bisa kenakan pasal 310 tentang Undang-undang Angkutan Jalan Lalulintas, bila terlibat ada pengusaha angkutan umum maka akan kami kenakan pasal 315 Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan," kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan segala kemungkinan ke arah sana pasti ada, karena kita ditemukan fakta-fakta dilapangan, makanya kami naikan statusnya ke arah penyidikan dari proses penyelidikan, untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab pada kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2020, Angin Segar untuk Sagitarius hingga Kesuksesan Aquarius

"Faktanya itu kan plat nomor Micro Bus Elf itu berwarna hitam tapi ngangkut penumpang, sedangkan seharusnya itu plat mobilnya berwarna kuning kalau mobil jenis travel angkutan itu," ungkap Syahduddi.

Masih dikatakan Syahduddi memang katanya si pemilik mobil itu punya mobil lima unit, tiga sudah plat kuning sedangkan duanya masih plat hitam, artinya ada dugaan pelanggaran trayek disitu.

Disamping itu dari keterangan korban bahwa mobil sempat ganti supir, sebelum masuk ruas jalur Tol cipali, dan dari keterangan korban bahwa pengemudi yang kedua itu mengemudinya lebih kencang dari pengemudi pertama.

Baca Juga: Beruang Hitam Lukai Warga dan Hancurkan Jendela Setelah Ikuti Dua Pria yang Hendak Pulang ke Rumah

Diberitakan sebelumnya Petugas Kepolisian Polresta Cirebon masih melakukan pendalaman, terkait kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL, polisi menduga ada unsur pelanggaran trayek dalam kasus kecelakaan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat