kievskiy.org

Mantan Narapidana di Garut Boleh Daftar Bacaleg Pemilu 2024 dengan Syarat

Ilustrasi - Mantan narapidana bisa mendaftar sebagai caleg dengan syarat.
Ilustrasi - Mantan narapidana bisa mendaftar sebagai caleg dengan syarat. /Pixabay/lechenie-narkomanii

PIKIRAN RAKYAT -  Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Didin Ahmad Zaenudin, mengatakan bahwa mantan narapidana bisa mendaftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. 

Mantan narapidana yang bisa mendaftar menjadi bacaleg, imbuh Didin, adalah mereka yang telah bebas dari penjara dengan ketentuan lima tahun atau lebih. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Persyaratan lainnya, perbuatan kriminal yang mereka lakukan bukan kejadian yang berulang atau sudah biasa dilakukan. Selain itu, mereka pun tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim pengadilan", ujar Didin pada Rabu, 10 Mei 2023.

Ia juga menerangkan, hak dipilih bagi para mantan narapidana ini telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada pasal 11 dan pasal 12.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jumlah Kasus Varian Arcturus di Jawa Barat Justru Naik

Dalam aturan, katanya, para mantan narapidana yang ingin mendaftar bacaleg harus mengumumkan jati dirinya serta jenis pidana yang dilakukannya di media massa. Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU Pasal 18.

Pendaftaran untuk bacaleg, termasuk mantan narapidana, sudah ditentukan mulai dari tanggal 1 Mei 2023-14 Mei 2023. Pendaftaran biasanya dilakukan langsung oleh pengurus partai ketika bacaleg tersebut mendaftarkan diri seperti halnya yang telah dilakukan Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Garut belum lama ini.

Baca Juga: Warga Papua Beri Hadiah Pilot Susi Air, Susi Pudjiastuti: Kekecewaan dan Kesedihan Berganti Jadi Isak Haru

Didin menyampaikan, hingga 10 Mei 2023, baru ada tiga partai politik yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Ketiga partai tersebut yakni PKS, Hanura, dan Ummat.

"Berdasarkan data yang sudah kami terima, sampai hari ini belum ada mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg", katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat