kievskiy.org

Pemkot Bogor Mulai Gencarkan Razia, Tindak Warga yang Tak Kenakan Masker di Tempat Umum

ILUSTRASI para petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya melakukan oprasi kepatuhan penggunaan masker kepada pengguna jalan di Jl. Cintaraja Singaparna, Rabu, 12 Agustus 2020.
ILUSTRASI para petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya melakukan oprasi kepatuhan penggunaan masker kepada pengguna jalan di Jl. Cintaraja Singaparna, Rabu, 12 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Aris M Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan terkait penindakan sanksi administratif sebesar Rp100.000 untuk yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Dikatakan Alma, hal itu merujuk pada masih masifnya penambahan kasus yang terjangkit virus corona di klaster rumah sakit, puskesmas, tempat kerja, perkantoran, dan keluarga.

Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Penghargaan 22 Tenaga Medis yang Gugur saat Tangani Covid-19

Melalui bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), kata Alma, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Alma menegaskan, bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal.

Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Liga Champions RB Leipzig vs Atletico Madrid: Jan Oblak Merasa Aneh Los Rojiblancos Difavoritkan

Di 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat