kievskiy.org

16 Parpol Daftar Bacaleg DPRD Tasikmalaya, Satu Diminta Mengulang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilu 2024, dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menerima pengajuan dokumen Bacaleg 16 partai politik (Parpol) dari 18 partai politik yang terverifikasi KPU RI.

Sementara dua partai politik lagi, yakni PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Garuda, tidak melakukan mendaftarkan bacalegnya untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dari 16 Parpol tersebut, sebanyak 15 Partai berkasnya diterima dan dinyatakan lengkap. Mereka yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan pada 8 Mei 2023. Partai Nasdem, Partai Demokrat, PDI- Perjuangan mengajukan pada 11 Mei 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar mengajukan pada 12 Mei 2023.

Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan pada 13 Mei 2023. Kemudian Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara mengajukan dihari terakhir 14 Mei 2023.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Cawapres Rekomendasi Musra ke Jokowi, Terbukti Elektabilitas Paling Tinggi

"Sedangkan satu Parpol, yakni Partai Gelora Indonesia sudah mengajukan berkas persyaratan akan tetapi mengalami kendala dalam aplikasi silon sehingga berdasarkan SE 476 diberikan kesempatan untuk melakukan pengunggahan data ke dalam SILON dalam waktu 2x24 sejak pendaftaran," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, pada Senin, 15 Mei 2023.

Setelah menerima berkas persyaratan pendaftaran Bacaleg, maka pihak KPU kata Zamzam akan melakukan proses verifikasi administrasi dan keabsahan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan setiap partai. Tahapan verifikasi ini akan berlangsung hingga Juni mendatang.

"Tentunya setelah selesai akan kita sampakan ke setiap partai hasil verifikasinya, baik yang lengkap atau tidak lengkap, terutama untuk kebenaran dokumen yang disampaikan ke KPU," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat