PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Kuningan mengungkap kasus sindikat pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curanmor), yang terjadi selama satu tahun di 30 tempat wilayah hukum Polres Kuningan. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan empat tersangka dan bukti sepeda motol yang dicuri pelaku.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Willi Andrian, menyebut empat pelaku berinisial H (43) adalah warga Kabupaten Purwakarta, I (27) warga Ogan Kemiring Ilir, Sumatra Selatan, A (40) warga Kota Cirebon, dan M (43) warga Kabupaten Indramayu.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat sepeda motor. Dua di antaranya sepeda merek Honda Vario, satu merek Honda Beat, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
Baca Juga: Dampak El Nino Mulai Terasa, Sejumlah Desa di Karawang Dilanda Kekeringan
Sepeda motor Yamaha Mio digunakan pelaku sebagai alat bantu dalam melancarkan aksi pencurian.
Selain mengamakan barang bukti sepeda motor, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci pas letter T, satu buah mata kunci, dan satu buah magnet. Pasal yang dipersangkakan kepada empat pelaku pencurian sepeda motor yakni Pasal 363 ayat (1) ke (3e), dan (4e) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pencurian sepeda motor yang diakukan oleh empat tersangka, merupakan pencurian yang terencana, terorganisasi. Kami sedang melakukan pengembangan, untuk mencari barang sepeda motor lainnya yang dicuri para pelaku,” kata Willi, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan, pada Rabu, 21 Juni 2023.***