kievskiy.org

Pembangunan Pasar Cibitung Bekasi Terkendala, Banyak Pedagang Terdampak

Pedagang memikul sayuran di tengah proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pedagang memikul sayuran di tengah proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Proses pembangunan Pasar Cibitung Kabupaten Bekasi terkendala akibat konflik internal pengembang. Pedagang yang harusnya berjualan di lapak nyaman, terpaksa menempati lokasi seadanya.

Selain becek, distribusi barang-barang pokok pun terkendala akses parkir yang menyempit. Kondisi pasar pun semakin semrawut dan bahkan beberapa pedagang mulai kehilangan pelanggan. Para pembeli mulai berpaling ke pasar induk lainnya akibat kondisi Pasar Cibitung yang tidak tertata.

Kondisi turut disebabkan konflik yang terjadi di internal pengembang. PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang selaku pihak yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung berkonflik dengan PT Cipako Pusat. Terjadi penyerobotan pekerjaan antar kedua belah pihak.

Atas konflik tersebut, pekerjaan pembangunan pun tertunda. Padahal, berdasarkan kontrak kerja antara pengembang dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini harus selesai pada Agustus 2023.

Baca Juga: Kapolri Khawatir Tes SIM Zig-Zag dan Angka 8 Berujung 'di Bawah Meja': Harus Dihilangkan!

Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung digelar dengan skema bangun, guna, serah atau build, operate, transfer (BOT) dengan nilai proyek mencapai Rp200 miliar.

Teranyar, konflik berujung pada dilaporkannya Direktur PT Cipako Cabang Sampang Muhammad Faisol pada pihak kepolisian. Kasus ini pun kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

General Manager PT Cipako Cabang Sampang, Edo Darmanto mengatakan, kasus pelaporan ini tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Laporan ini dilayangkan oleh pihak eksternal perusahaan kepada pimpinan perusahaan.

“Ini ada kriminalisasi yang dilakukan sama mereka (pelapor), tuduhan yang disampaikan mereka engga ada. Masa iya pihak eksternal campur tangan dan melaporan pimpinan perusahaan,” kata dia usai menghadiri sidang lanjut di PN Cikarang, Cikarang Pusat pada Rabu, 21 Juni 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat