PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Pencurian Gudang Prima Pet Shop.
Ditangkapnya perampok makanan kucing itu berlangsung Selasa, 18 agustus 2020, sekira Pukul 08.30 WIB.
Dasar penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/28/B/VIII/2020/sek Lwk, tanggal 12 Agustus 2020, dengan pelapor PG , pria yang beralamat di Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Nyatakan Siap Kawal Pilkada Serentak 2020, Wakapolres Indramayu: Harus Memenuhi Protokol Kesehatan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar telah diungkap dan ditangkap para pelaku Pencurian Gudang Prima Pet Shop oleh Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota, " katanya kepada Pikiran-Rakyat.com.
Kawanan perampok terdiri atas 2 orang, inisialnya JP bin S, dan inisial HS bin S.
Baca Juga: Kongres ke-43 Paguyuban Pasundan, Profesor Didi Turmudzi Kembali Jadi Ketua
Kapolsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota Iptu Muhyidin menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka, bermula dari korban PG melaporkan adanya Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, pada Rabu 4 Maret 2020, sekitar jam 11.30 WIB di gudang penyimpanan pakan hewan "PRIMA PET SHOP" Jl. Kasepuhan No.17A Kec. Kesepuhan Kel. Lemahwungkuk Kota Cirebon.
"Dengan modus para pelaku telah mengambil sejumlah pakan hewan yang tersimpan di gudang penyimpanan, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik toko," jelasnya.