kievskiy.org

2 Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi karena Bawa Celurit, Jaket XTC Disita

 Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda usai kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit dan pedang samurai. Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22).
Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda usai kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit dan pedang samurai. Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22). /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda usai kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit dan katana. Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22). Keduanya diamankan di depan pintu gerbang Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, pada Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 1.00 WIB.

Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong bendera warna putih biru, beberapa potong jaket, kemeja celana jeans, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Yanto Sudiarto, mengatakan, kedua pemuda asal Sagaranten Kabupaten Sukabumi tersebut diamankan tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota yang sedang melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Selain senjata tajam, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sepotong jaket bertulisan XTC, sepotong bendera berwarna putih biru, serta beberapa barang bukti lainnya," kata Yanto pada Kamis, 29 Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia di Arab Saudi 29 Juni 2023, Total 208 Orang

 Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda usai kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit dan pedang samurai. Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22).
Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda usai kedapatan mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit dan pedang samurai. Kedua pemuda tersebut berinisial MA (22) dan G (22).

Yanto menjelaskan, kedua pemuda tersebut mengaku membawa celurit dan katana untuk menjaga diri dari serangan kelompok bermotor lain. "Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dibawa oleh keduanya untuk jaga diri. Meski demikian, hal itu tidak dibenarkan,” ujar Yanti.

Hingga saat ini, kedua pemuda tersebut masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Mahfud MD: Al Zaytun Ada Aspek Hukum Pidana, Tidak Akan Diambangkan

"Menyikapi hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada kami dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas. Bila memang menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” sebut Yanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat