kievskiy.org

Mahfud MD: Al Zaytun Ada Aspek Hukum Pidana, Tidak Akan Diambangkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /ANTARA/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada aspek hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun. Dia memastikan aspek hukum pidana itu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan.

"Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan," ujar Mahfud di Semarang, Kamis, 29 Juni 2023.

"Kalau iya, iya.. Kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini, lalu enggak jelas," ucapnya dikutip dari Antara.

Meski begitu, kata Mahfud, tidak ada target waktu dalam penyelesaian terkait polemik pondok pesantren Al Zaytun. Ia menegaskan bahwa aspek pidana yang terjadi segera harus dituntaskan.

Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 di Al Zaytun Campurkan Jemaah Pria dan Wanita, Netizen: Inget Azab

"Enggak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif terhadap pondok pesantren Al Zaytun.

"Tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," kata Mahfud menjelaskan.

Pondok Pesantren Al Zaytun diketahui membuka pendaftaran penerimaan siswa. Mahfud MD mempersilakan hal tersebut karena merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

Baca Juga: 3 Pernyataan Tokoh Soal Al Zaytun Indramayu: Sistem Kemasyarakatan Sudah Mirip Negara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat