PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah tempat wisata di Kawasatan Wisata Puncak Bogor kedapatan tidak mematuhi aturan dalam memperhatikan protokol kesehatan.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca Juga: Persib dala Sejarah: Persita Menjadi Klub Pertama yang Dibobol Ferdinand Sinaga pada 2014 Silam
Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.
Menurutnya, surat teguran itu berisi empat hal.
Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Sukses Tulis Naskah Drama It's Okay to Not Be Okay, Penulis Jo Yong Bakal Terbitkan 5 Buku Anak
Kedua, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar Covid-19.