PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Anita Putri (25), hendak membawa ayahnya pergi berjalan-jalan ke pusat Kota Bogor. Anita sempat mencari referensi tempat wisata dan sarana prasarana transportasi yang ramah difabel untuk sang ayah.
Bagi Anita, mencari tempat wisata yang ramah difabel di Kota Bogor sangatlah sulit. Meskipun ada, tidak semua fasilitas bisa dinikmati oleh ayahnya.
Menurut wanita yang tinggal di Tanah Sareal, Kota Bogor itu, belum semua fasilitas umum aman untuk sang ayah yang sudah tidak bisa berjalan.
Baca Juga: Banyak Warga Mulai Acuhkan Protokol Kesehatan, Pemkab Garut Bakal Terapkan Denda Uang Rp100.000
Anita pun perlu merogoh kocek lebih mahal untuk sekadar mengajak sang ayah jalan-jalan. Pertama, ia harus menyewa mobil rental untuk menuju tempat wisata. Pasalnya, sejauh ini Anita belum menemukan sarana transportasi publik yang ramah difabel.
“Dibilang sulit ya lumayan sulit, padahal ayah pengen sekali jalan-jalan agar bisa refresh. Tapi ternyata pengeluarannya lumayan juga, dari cari mobil sampai cari tempat wisata yang ramah difabel. Ada sih, tapi satu banding 10 mungkin,” kata Anita kepada “PR”, Jumat 21 Agustus 2020.
Di Indonesia sendiri, hak dari penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016. Undang-undang tersebut mengatur kesamaan kesempatan peluang, hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Inter: Jejak Juara dan Potensi Banjir Gol di Final Liga Europa Malam Nanti
Penyandang disabilitas memiliki beberapa hak seperti hak hidup, bebas dari stigma, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesbilitas, pelayanan publik, hingga berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi.