kievskiy.org

Banyak Warga Mulai Acuhkan Protokol Kesehatan, Pemkab Garut Bakal Terapkan Denda Uang Rp100.000

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.*
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Garut terapkan denda bagi yang tidak kenakan masker di ruang publik.

"Sanksi dan denda akan diberlakukan saat Perbup sudah disahkan," ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Jumat 21 Agustus 2020.

Dikatakan Helmi, saat ini Peraturan Bupati soal sanksi dan denda masker tengah direvisi dan akan segera dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kasus Stunting di Cimahi Masih Tinggi, Ajay Sebut Penyebab Bukan Hanya Masalah Gizi

"Di Perbup penegakan disiplin itu dijelaskan soal sanksi dan denda bagi pelanggar. Warga yang tak pakai masker misalnya akan dikenakan denda Rp100.000," jelas Helmi.

Pasalnya, kata dia, di kawasan perkotaan, warga sudah mulai acuh dengan protokol kesehatan, mulai dari tidak menjaga jarak sampai tidak menggunakan masker. 

Tak hanya denda bagi yang tak bermasker, denda juga akan diterapkan bagi tempat usaha, perkantoran, hingga pusat keramaian yang tak patuh protokol kesehatan.

Baca Juga: Langkah Penanganan Corona Dipuji DPRD, Bupati Sumedang: Mudah-mudah Covid-19 Segera Sirna

"Untuk tempat ibadah juga ada sanksi lisan dan tertulis. Biar bisa ikut anjuran pemerintah," pungkasnya, sebagaimana diberitakan Jurnalgarut.com sebelumnya dalam artikel "Warga Garut Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp100.000, Pemerintah Bikin Aturannya".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat