kievskiy.org

Pelaksanaan PSBB, Wakil Walikota Bandung: Penyandang Disabilitas Masih Boleh Boncengan

YANA Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung.*
YANA Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung.* /Instagram.com/@kangyanamulyana Instagram.com/@kangyanamulyana

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pil pahit, namun perlu dilakukan secara bersamaan dan serempak, agar masa pandemi corona bisa segera berakhir. 

Yana mengatakan, ketetapan PSBB itu berpedoman pada standar protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), oleh karena itu ada aturan warga tidak boleh berboncengan saat menggunakan kendaraan roda dua. 

Baca Juga: Ada PSBB, Aktivitas Pengguna Jasa Transportasi Terminal Cicaheum Hanya Sisa 10 Persen

"PSBB kita gunakan protokol WHO, yaitu mengenakan masker dan aturan physical distancing, jaraknya kan harus 2 meter. Kalau boncengan berapa sentimer," kata Yana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 22 April 2020. 

Namun Yana menuturkan, terdapat pengecualian aturan tidak boleh berboncengan untuk kaum disabilitas.

Baca Juga: 3 Rute Bus Tujuan Bandung-Jakarta di Terminal Leuwipanjang Tak Beroperasi Sementara Waktu

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.id dengan judul "Yana Sebut Ada Pengecualian Aturan Boncengan Motor Saat PSBB Bagi Disabilitas"

Penyandang disabilitas masih diperbolehkan berboncengan motor dengan catatan harus memakai masker, dan sarung tangan.

"Kalau difabel ada pengecualian, tapi betul-betul kita minta agar memakai masker, dan sarung tangan," kata dia.*** (Rian Firmansyah/PRFMNews.id)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat