kievskiy.org

4 Kali Beraksi di Sukabumi, Komplotan Pencuri Kabel Tower Diciduk

Ilustrasi kabel.
Ilustrasi kabel. /Pixabay/PDPics

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk kawanan pencuri spesialis kabel tembaga Remote Radio Unit (RRU) tower telekomunikasi PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi pada Minggu, 9 Juli 2023.

Kapolres Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede menyebut ada tiga orang pelaku yang diamankan, dua warga Kecamatan Jampang Kulon dan satu warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Masing-masing berinisial AU (41), A (23) dan J (23).

Ketiga tersangka tersebut melakukan aksi pencurian pada 20 Mei 2023 lalu sekira pukul 3.30 WIB. Berawal saat pemilik tower melakukan pengecekan sekira pukul 5.00 WIB pagi dan mendapati kabel RUU tembaga grounding telah hilang.

“Peran masing-masing tersangka, ada yang membongkar, memotong dan memanjat ke atas pagar dari tower itu. Para tersangka berhasil membawa kabur sembilan batang kabel RUU dengan panjang 20 meter.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Dikabarkan Sudah Terima Pesan Rencana Pertemuan Cak Imin

"Mereka melakukan pencurian pada dini hari saat situasi sedang sepi. Perkara ini terungkap setelah pengelola tower melapor kepada pihak kepolisian," katanya.

Selain mengamakan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan yakni satu gunting pemotong kabel, satu unit motor honda beat, kunci ring, dan sebilah golok.

"Kabel yang dicuri ini kabel yang digunakan di tower-tower itu untuk sebagai kabel ground atau penangkal apabila terjadi samberan petir,” katanya.

Baca Juga: Viking Persib Club Absen Bela Persib di GBLA, Ternyata Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat