kievskiy.org

Dilema UU Perlindungan Data Pribadi, Ancaman Hukuman Tinggi tapi Punya Celah

Ilustrasi hacker. UU Perlindungan Data Pribadi.
Ilustrasi hacker. UU Perlindungan Data Pribadi. /Reuters/Kacper Pempe

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencurian data pribadi makin marak di masyarakat. Baru-baru ini terjadi di Kabupaten Garut yang menyebabkan sedikitnya 500 warga menjadi korban, sehingga tiba-tiba warga tersebut menjadi berutang jutaan rupiah.

Hanya saja kendalanya ternyata banyak korban yang enggan melaporkan secara resmi terkait kasus pencurian data pribadi ini. Sedangkan, terduga pembocor data pribadi ini disebut-sebut merupakan salah seorang ketua kelompok dari lembaga PNM Mekaar.

Pihak PNM Mekaar pun berdasarkan informasi yang diterima belum mau memberikan keterangan resmi. Keterangan resmi ini baru akan diberikan pada Senin, 17 Juli 2023 karena kini masih dilakukan investigasi.

Disinggung terkait kasus di Kabupaten Garut tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo pun menyebut belum ada laporan.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan Baru Lewat Threads, Berisiko Kehilangan Data Besar-besaran

Selain itu berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini masih dalam penanganan Polsek Tarogong Kidul. Namun, pihak kepolisian di lokasi masih belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Nusantara Leni Anggraeni, SH, MH mengatakan memang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini masih baru.

"Undang-undang ini adalah Undang-Undang No 27 Tahun 2022 baru disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu oleh Presiden. Sehingga penerapannya masih membutuhkan banyak sosialisasi, dan belum familiar di masyarakat," katanya saat diwawancarai pada Minggu, 16 Juli 2023.

Menurut Leni, banyak contoh sebenarnya di masyarakat bahkan kini sangat tidak terkontrol. Misalnya jika ada orang tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada nomor telepon yang kita miliki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat