kievskiy.org

Gerombolan Bermotor Meresahkan Warga Sukabumi Ditangkap

Polisi menangkap gerombolan bermotor yang meresahkan warga Sukabumi pada Minggu, 16 Juli 2023 malam.
Polisi menangkap gerombolan bermotor yang meresahkan warga Sukabumi pada Minggu, 16 Juli 2023 malam. /Dok. Humas Polres Sukabumi Kota

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang mengamankan belasan pemuda dari dua gerombolan bermotor berbeda pada Minggu, 16 Juli 2023 malam, saat jajaran kepolisian melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari dua gerombolan bermotor tersebut, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam). Polisi mengamankan para pemuda itu lantaran diduga akan melakukan konvoi malam hari sembari berbuat onar.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo mengatakan, sedikitnya ada 16 pemuda yang diamankan. Mereka diketahui tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, lima gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Kecamatan Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di salah satu sekolah di kawasan Ciandam Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Teror Gerombolan Bermotor di Sukabumi, Pelaku Kabarnya Todongkan Senjata Api

“Upaya preventif kepolisian terhadap 16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota. 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa sajam berupa celurit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” kata Ari kepada awak media pada Senin, 17 Juli 2023.

Ari menerangkan, 7 pemuda yang memiliki sajam tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC. 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19). Ketiganya akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) dan akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala macam potensi gangguan kamtibmas, termasuk dari ulah para gerombolan bermotor ini. Sekali lagi, bagi warga masyarakat yang mendapati ada gangguan kamtibmas bisa segera melapor ke polsek terdekat maupun langsung ke Polres Sukabumi Kota,” tegas Ari.

Baca Juga: Geng Motor Todongkan Pistol Teror Warga Cisolok Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Geng Motor Todongkan Pistol

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Minggu, 9 Juli 2023 warga Kampung Alfurqon, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dibuat resah dengan ulah gerombolan bermotor yang mendatangi area permukiman. Gerombolan bermotor itu disebut-sebut membawa benda mirip pistol dan bahkan sampai menodongkan benda tersebut ke warga. Akibat kejadian itu, kondisi mencekam terjadi di Kampung Alfurqon, beberapa warga bahkan ada yang memilih tidak keluar rumah dan menutup rapat pintu rumahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat