kievskiy.org

MPLS Renggut Korban Jiwa, Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan pria berinisial K (55) Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka pada Kamis, 27 Juli 2023, buntut meninggalnya Mandala Aditya Pratama (13), siswa baru yang meninggal saat MPLS.
Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan pria berinisial K (55) Kepala SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka pada Kamis, 27 Juli 2023, buntut meninggalnya Mandala Aditya Pratama (13), siswa baru yang meninggal saat MPLS. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan pria berinisial K (55) Kepala SMPN 1 Ciambar di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka, buntut meninggalnya Mandala Aditya Pratama (13), siswa baru yang meninggal dunia di Sungai Culeleuy saat mengikuti rangkaian kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

Polisi menilai ada beberapa poin yang tidak dijalankan oleh pihak sekolah dalam menjalankan MPLS sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Kapolres Sukabumi Ajun Komsiaris Besar Maruly Pardeden menjelaskan, dalam aturan tersbut dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis.

Baca Juga: Siswa SMP di Ciambar Sukabumi Meninggal Dunia saat Ikut MPLS

Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler, pihak sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orang tua atau wali siswa untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.

“Kita sama-sama tahu, korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileleuy saat mengikuti rangkaian kegiatan MPLS. Dari hasil olah TKP, besoknya dilakukan ekshumasi atau autopsi, dan saat ini kita masih menunggu hasil telaah yang dilakukan tim forensik, itu akan jadi panduan penyidik dalam melengkapi berkas perkara,” kata Maruly dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi pada Kamis, 27 Juli 2023.

Masih kata Maruly, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara estafet kepada 15 orang saksi, mulai dari keluarga korban, siswa rekan sekolah korban, saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah seperti para guru, panitia sampai kepala sekolah.

Baca Juga: Polisi Lakukan Autopsi Jenazah Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi yang Tewas saat MPLS

Hasil pemeriksaan tersebut, disertai alat bukti yang ada, kemudian diputuskan perkara naik ke tingkat penyidikan. Dari tingkat penyidikan langsung dilaksanakan gelar perkara kemudian akhirnya mengarah ke penetapan tersangka. Diketahui bahwa korban meninggal saat kegiatan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat