kievskiy.org

Pembakar Hutan Terancam Dipidanakan, Efek Jera Berlaku bagi Pelaku yang Sengaja Maupun Tak Sengaja

Sejumlah petugas sedang memadamkan api dalam simulasi kebakaran hutan di sekitar Kebun Raya Kuningan (KRK), Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Sejumlah petugas sedang memadamkan api dalam simulasi kebakaran hutan di sekitar Kebun Raya Kuningan (KRK), Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Ajun Mahrudin

PIKIRAN RAKYAT - Selama satu bulan terakhir, kebakaran hutan menimpa lebih dari 15 titik lokasi. Terakhir, kebakaran lahan terjadi di sekitar Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum pada Minggu, 30 Juli 2023 malam. Peristiwa itu terungkap dalam rapat Koordinasi dan Konsolidasi membahas harkutla di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dalam, rapat yang diikuti 27 kelompok/lembaga dan komunitas tersebut, mereka
mendukung tindakan hukum dari pihak berwenang dalam penanggulangan karhutla. Artinya, perlu tindakan hukum kepada pihak yang melanggar aturan yang menyebabkan kebakaran hutan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana mengatakan, karhutla menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemkab Kuningan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Pj Gubernur Jabar Tinggal Tidur Nyenyak Kayaknya

Dalam pencegahan karhutla, harus ada upaya penegakan hukum agar ada efek jera
terhadap pelaku yang menyebabakan kebakaran hutan. Oleh karena itu, pihaknya akan
menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut.

Pihaknya telah melaksanakan rapat terbatas bersama forum pimpinan daerah, instansi, dan lembaga terkait dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sesuai anjuran Pemerintah RI, Pemkab Kuningan akan membentuk satgas pencegahan
karhutla.

Maman Supriatman, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aktivitas
Anak Rimba (Akar) Kuningan, mendukung langkah upaya hukum dalam pencegahan
kebakaran hutan. Bahkan, kata Maman, berbagai pihak perlu melakukan pemantauan lewat udara menggunakan drone.

Baca Juga: 58 Lakalantas Terjadi Sepanjang 2023 di Sukabumi, 14 Jiwa Melayang

Menurutnya, potensi perlu diinventarisir secara terpadu oleh masing-masing personel atau kelompok pemantau hutan. Dengan begitu, masing-masing personel atau kelompok bisa melakukan peran masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat