kievskiy.org

Warung Kelontong di Sukabumi Jual Miras, Seorang Pemuda Diamankan

Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota mengamankan botol minuman keras (miras) berbagai jenis di warung kelontongan di Jalan Cemerlang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Razia dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Petugas mendapati sedikitnya 15 botol miras berbagai jenama diangkut ke Mapolres Sukabumi Kota.

Polisi juga turut mengamankan seorang pemuda berinisial ARN (28) yang saat itu tengah menjaga warung. Namun, ARN tidak ditahan melainkan ditindak dengan menggunakan Tipiring.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih mengatakan bahwa upaya penertiban warung penjual minuman beralkohol tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

Baca Juga: Pembangunan Kereta Gantung di Bandung Makan Biaya Lebih dari Rp100 Triliun, Jokowi Setuju

"Selasa malam, saat kami melaksanakan KRYD, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS mengenai sebuah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol.

"Alhamdulilah, setelah kami cek, kami menemukan sejumlah minuman beralkohol di warung tersebut," kata Astuti pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Dari warung tersebut, polisi mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari yang paling murah hingga yang harganya cukup mahal.

“Adapun pemiliknya telah kami tindak menggunakan Tipiring karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 ayat (2) PERDA nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat