kievskiy.org

Menengok Lintasan Baru Uji SIM C di Sukabumi, Tak Ada Lagi Belokan Sirkus

Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai menerapkan lintasan atau sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C terhitung sejak Senin, 7 Agustus 2023.
Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai menerapkan lintasan atau sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C terhitung sejak Senin, 7 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mulai menerapkan lintasan atau sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C terhitung sejak Senin, 7 Agustus 2023. Pantauan di lapangan, tak ada lagi lintasan berkelok zig-zag dan belokan angka 8 atau yang sering disebut lintasan sirkus. Selain itu trek uji SIM motor terbaru itu juga lebih lebar dari sebelumnya.

Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi Kota, Inspektur Polisi Dua Agus Budianto menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara trek uji SIM C baru dengan yang lama, selain dihilangkannya lintasan belokan zig-zag dan angka 8.

Menurut Budi, trek baru ini juga lebih lebar dari trek sebelumnya sehingga semakin memudahkan masyarakat yang sedang melaksanakan praktik uji SIM C. Selain itu, tidak ada target waktu yang harus diselesaikan dalam sekali praktik uji SIM C di trek baru.

Baca Juga: Polres Cimahi Ubah Sirkuit Uji SIM C, Tak Ada Lagi Manuver Angka 8

“Untuk sirkuit uji praktik SIM C yang terbaru itu jadi satu terminal. Mulai garis start kemudian langsung masuk ke sirkuit itu ada belokan letter U, letter S dan terakhir ada di uji reaksi. Perbedaan trek baru dan lama, kalau trek lama itu ada zig-zag, itu dihilangkan. Tes di lintasan berbentuk angka 8 juga diganti dengan lintasan berbentuk huruf S, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari sebelumnya 1,5 menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” kata Budi pada Senin, 7 Agustus 2023.

Budi menyebut uji praktik SIM C yang baru ini bisa memangkas durasi karena lebih sederhana dan lebih cepat. Sementara untuk persyaratan lainnya seperti tes psikologi dan tes kesehatan, baik untuk pengajuan SIM C baru maupun perpanjangan, masih berlaku.

Biayanya juga masih sama, yakni Rp75.000 untuk SIM C perpanjangan dan Rp100.000 untuk SIM C baru. Masyarakat juga bisa membayar langsung ke loket BRI yang sudah disediakan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi Satu Atap (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: 4 Aturan Baru Ujian SIM Motor, Berlaku Hari Ini 7 Agustus 2023

“Jadi teknisnya masih sama, datang ke kantor Satpas, lengkapi persyaratannya, seperti tes psikologi, tes kesehatan. Bisa bayar di sini ada loket BRI yang tersedia. Memang masih ada trek lama yang menempel. Karena sudah menerapkan teknologi e-drive, jadi ada kabel-kabel atau sensor pada trek lama yang tidak bisa dibongkar sembarangan. Kita harus koordinasi dulu dengan korlantas, jadi nanti ada teknisi khusus dari korlantas yang akan membongkar trek lama,” ujar Budianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat