kievskiy.org

Berapa Biaya Membuat SIM Golongan A, B, C, D, dan Internasional?

Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /Instagram/@satlantascimahi

PIKIRAN RAKYAT - Berapa biaya yang harus dikelaurkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru? simak selengkapnya di sini.

Tarif pembuatan SIM berdasarkan masing-masing golongan tentunya berbeda. Biaya pembuatan SIM Golongan A, SIM B I, SIM B II, SIM C hingga SIM D tertuang dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku di POLRI.

Sebelum mengetahui biaya pembuatan SIM baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

Baca Juga: Daftar Hal yang Harus Dilakukan dan Dilarang Saat Mendaki Gunung Gede Pangrango

Syarat Membuat SIM 

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia
    • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
    • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
    • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek.

Biaya Pembuatan SIM

Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi, berikut informasi biaya membuat SIM baru berdasarkan golongannya masing-masing.

SIM A Rp120.000
SIM B I Rp120.000
SIM B II Rp120.000
SIM C Rp100.000
SIM C I Rp100.000
SIM C II Rp100.000
SIM D Rp50.000
SIM D I Rp50.000
SIM International Rp250.000

Baca Juga: Sejarah Pramuka Indonesia dan Istilah Kepanduan yang Dicetuskan KH Agus Salim

Cara Membuat SIM Baru

1. Unduh Digital Korlantas POLRI di Google Play maupun Apps Store dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat