PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM sendiri memiliki masa berlaku lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak. Ketentuan ini memperjelas bila waktu perpanjangan SIM bukan didasari oleh tanggal lahir si pemilik melainkan waktu terbitnya dokumen resmi tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," katanya.
Baca Juga: 40 Ide Lomba 17 Agustus Peringati Hari Kemerdekaan, Anti Mainstream cocok Untuk Asah Kekompakan
Sesuai dengan bunyi Pasal 4 ayat 1 dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, seseorang wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika tak ingin dikenai sanksi.
Berikut cara mudah untuk memperpanjang SIM dengan mendaftarkannya terlebih dahulu secara online.
Cara Perpanjang SIM
1. Unduh Digital Korlantas POLRI di Google Play maupun Apps Store dan lakukan registrasi di aplikasi jika belum memiliki akun.
2. Isi nomor HP dan Anda akan menerima OTP via SMS, jangan berikan kode tersebut kepada siapapun.