kievskiy.org

Cara Buat SIM Baru, Cukup Ikuti 5 Langkah Ini dan Bisa Dilakukan di Rumah

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ternyata tidak sulit. Ada cara mudah bagi para pemilik kendaraan bermotor yang belum mengantongi dokumen resmi dari kepolisian tersebut.

Kewajiban memiliki SIM sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan," katanya.

Siapapun yang melanggar peraturan ini maka ada sanksi tegas yang akan dikenakan sebagaimana tertuang dalam UU PAsar 281 No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Rekomendasi Laptop Gim Rp10 Jutaan Terbaik 2023, Ada Dell Inspiron 14 5425 hingga MSI GF63 Thin 11SC i5-11400H

Tak mau kan, mendapat sanksi karena tidak memiliki SIM? Oleh karena itu, simak cara membuat SIM baru yang dapat dilakukan secara online, praktis dan tanpa perlu bingung.

Cara Membuat SIM Baru

1. Unduh Digital Korlantas POLRI di Google Play maupun Apps Store dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat