kievskiy.org

Modifikasi Mobil Boks, 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi di Karawang Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dua tersangka penyimpangan BBM bersubsidi di Kabupaten Karawang saat digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Dua tersangka penyimpangan BBM bersubsidi di Kabupaten Karawang saat digelandang petugas menuju ruang tahanan. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Dua tersangka penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Sabtu dini hari, 19 Agustus 2023. Kedua tersangka itu adalah AS (42), warga Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang dan IS (35) warga Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Mereka tertangkap basah saat membeli ribuan liter solar di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah membeli solar bersubsidi menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi, sehingga bisa menampung BBM sebanyak tiga ribu liter.

Para tersangka membeli solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga mobil boks yang telah dimodifikasi itu penuh. Selanjutnya solar yang telah mereka tampung itu bakal dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Demikian disampaikan Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Arief Bastomy, dalam konferensi pers kasus terdebus di Aula Mapolres setempat, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Residivis Predator Anak Kembali Berulah, Lima Bocah di Kotabaru Karawang Jadi Korban

"Dengan memanfaatkan disparitas harga subsidi ke nonsubsidi, para tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp120 juta," ujar Arief Bastomy.

Dijelaskan Arief, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan mendatangi lokasi transaksi BBM bersubsidi di SPBU yang terletak di Jalur Pantura, Kecamatan Jatisari.

"Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat ini kami masih memburu satu tersangka lainnya yang merupakan pemilik kendaraan hasil modifikasi tersebut. Dia teridentifikasi berinisial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang," ujar Arief.

Dijelaskan, kendaraan yang dimodifikasi berjenis Mitsubishi Box Diesel B 9879 FCC warna kuning. Di dalam boks, mereka memasang bak penampungan solar yang terbuat dari pelat baja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat