kievskiy.org

Buat 114 Warga Karawang Kecanduan Tramadol, Terungkap Modus Pelaku Edarkan Obat Keras

Ilustrasi obat-obatan keras.
Ilustrasi obat-obatan keras. /Pixabay/Stavepb

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 114 warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dilaporkan menjadi korban peredaran obat keras setelah mengonsumsi pil dari pelaku berinisial R dan W.

Warga diduga diberi sampel oleh R dan W berupa obat tramadol dan hexymer dengan beragam penawaran menarik sesuai usianya.

Kepala Desa Mulyajaya Endang membenarkan bila ratusan warga di desanya terindikasi mengonsumsi obat keras tersebut.

"Kami sudah mendata, ternyata ditemukan 114 warga Desa Mulyajaya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer," ucapnya.

Baca Juga: Hyundai Stargazer X Berubah Jadi Crossover, tapi Jangan Dipakai Off-Road!

Adapun rentan usia korban yang menjadi korban peredaran obat keras ini di antaranya masih remaja hingga lanjut usia.

"Kami data ternyata sampai 114 orang yang sudah mengonsumsi tramadol dan hexymer. Usia mereka mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," katanya.

Modus Pelaku

Kasatnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin mengatakan, 8 Maret lalu, pihaknya menangkap dua warga yang diduga menjadi pelaku pengedar obat keras di desa tersebut.

Dari tangan R dan W, diamankan sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer yang diduga hendak diedarkan ke masyarakat setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat